Bagaimana Memahami Ekonomi Syariah?

>> Sabtu, 18 Oktober 2008

Oleh : Donny Irawan
Sumber : Ahadnet.com

Apakah Ekonomi Syariah itu ? Apakah Ekonomi Syariah itu hanya bank-bank syariah dan asuransi syariah ? Apakah kegiatan ekonomi tanpa bunga adalah Ekonomi Syariah ? Apakah manfaat lebih Ekonomi Syariah dibandingkan dengan sistem yang dikenal luas saat ini ?Pertanyaan-pertanyaan diatas barangkali mewakili sederet panjang keingin tahuan masyarakat tentang idiom baru yang disandingkan dengan atau diposisikan sebagai alternatif dari apa yang kemudian disebut ‘Ekonomi Konvensional’ atau ‘Ekonomi Non Syariah’. Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan diatas dan memberikan gambaran yang lebih menyeluruh tentang apa itu Ekonomi Syariah, kita harus terlebih dahulu memiliki pengertian tentang posisi ekonomi / harta / uang dalam ajaran Islam, sumber dari Ekonomi Syariah.

Pengertian tersebut akan mampu membantu memahami posisi dan sebab kehadiran Ekonomi Syariah dalam bingkai gambar besar kegiatan ekonomi oleh masyarakat sebagai sebuah komunitas yang utuh. Tulisan ini mencoba untuk memberikan pemahaman tentang Ekonomi Islam (baca : Ekonomi Syariah) kepada siapa saja yang merindukan kehidupan yang sejahtera dan berkah.

Islam menempatkan harta sebagai sarana untuk mencapai tujuan dan bukan tujuan itu sendiri. Tujuan jangka pendek adalah mendapatkan kehidupan yang layak didunia ini dan jangka panjang adalah memperoleh keselamatan dihidup sesudah mati. Kegiatan ekonomi dimana harta tadi diusahakan dan dikelola merupakan kegiatan muamalah (hubungan diantara manusia) yang menjadi bagian integral dengan harta tersebut. Dengan demikian kegiatan ekonomi pada akhirnya harus merefleksikan fungsi sarana mencapai tujuan tersebut.

Islam juga telah mengatur bahwa upaya memperoleh dan mengelola harta tidak dapat dilakukan dengan cara-cara yang mendatangkan mudharat (kerugian) untuk orang lain. Penipuan dalam sebuah transaksi, penimbunan oleh institusi usaha formal untuk mendapatkan keuntungan karena kenaikan harga akibat kelangkaan barang atau pengerukan kekayaan sebuah negara oleh negara lain melalui instrumen pinjaman dengan bunga adalah contoh-contoh yang dilarang karena menimbulkan kerugian pada orang lain. Namun misalnya keuntungan yang disebabkan ketepatan penghitungan atau kerugian akibat kelalaian melakukan antisipasi diterima oleh Islam sebagai sebuah kewajaran.

Islam juga melarang memperoleh harta dengan melalui kegiatan ekonomi yang melibatkan hal-hal atau barang-barang yang mendatangkan kerugian yang lebih besar dari manfaatnya kepada masyarakat itu sendiri. Narkotika, minuman keras, judi, prostitusi yang diharamkan dalam Islam adalah hal-hal yang dilarang untuk diusahakan. Pun demikian dengan kegiatan ekonomi yang melibatkan barang hasil curian, barang selundupan dan produk-produk turunan dari babi sebagai contoh.

Islam juga menjelaskan kegiatan ekonomi berfungsi untuk mendistribusikan kemakmuran dan mencegah kemakmuran tersebut berputar dan dikuasai oleh sekelompok masyarakat. Islam tidak melarang seseorang atau sekelompok masyarakat menjadi kaya atau sangat kaya, namun hal tersebut tidak diperbolehkan dengan cara mempermiskin sebagian yang lain. Instrumen riba (bunga) yang dilarang dalam Islam sejatinya justru tidak membantu distribusi kemakmuran.

Islam juga menempatkan kegiatan ekonomi sebagai sesuatu yang dimungkinkan berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat. Sebagai contoh model-model transaksi elektronik yang belum dikenal pada masa-masa awal berdirinya Islam diperbolehkan untuk digunakan.

Pembatasan dilakukan hanya pada apakah ada pihak yang dirugikan dalam transaski tersebut atau apakah transaksi tersebut dilakukan untuk barang yang haram diperdagangkan. Islam hanya mengatur syarat serta norma dan menyerahkan mekanisme, pendekatan bentuk dan model kepada masyarakat pada zamannya masing-masing.

Dengan demikian secara garis besar pengertian Ekonomi Syariah adalah semua kegiatan ekonomi baik yang telah dikenal dan dijalankan saat ini atau yang akan ditemukan kemudian yang tidak menimbulkan mudharat (kerugian) pada orang lain termasuk didalamnya tidak melibatkan barang, hal atau jasa yang diharamkan oleh Islam. Lebih ringkas, Ekonomi Syariah adalah kegiatan ekonomi yang berlandaskan aturan dan etika Syariah Islam.

Karena itu Ekonomi Syariah lebih luas dari sekedar perbankan dan asuransi syariah. Hotel, media cetak dan elektronik, retail, jasa, pasar modal, toko, warung dan banyak lagi contoh lainnya yang selama dikelola berlandaskan aturan dan etika syariah, maka keseluruhannya termasuk kedalam Ekonomi Syariah.

Riba dan Bagi Hasil

Perbedaan paling menyolok yang dipahami oleh masyarakat antara Ekonomi Syariah dan Ekonomi Konvensional terletak pada Riba atau Bunga Bank (interest). Hal tersebut terjadi karena Ekonomi Syariah dilandaskan atas konsep bagi hasil / bagi rugi dan secara tegas menolak riba (bunga/interest) yang justru menjadi bagian tak terpisahkan dari Ekonomi Konvensional.
Seperti halnya minuman keras, babi dan narkotika, riba juga memiliki sisi kebaikan. Hanya saja keburukan yang ditimbulkan jauh lebih besar dari manfaatnya. Pengharaman sesuatu oleh Islam pada dasarnya mengikuti prinsip tersebut.

Penolakan Islam terhadap riba dikarenakan praktek riba tidak mencerminkan keadilan, mencegah pemerataan kemakmuran serta merupakan bentuk eksploitasi sebagian manusia atas sebagian yang lain. Hal tersebut antara lain disebabkan oleh : Pertama, penentuan bunga/riba dilakukan pada waktu akad berdasarkan asumsi usaha tersebut pasti menghasilkan keuntungan. Konsep bunga / riba telah memastikan pemilik modal memperoleh keuntungan dan tidak mengakomodasikan kemungkinan perubahan dari asumsi yang digunakan. Kedua, bunga/riba ditentukan besarnya berdasarkan presentasi dari modal yang dipinjamkan.

Konsep bunga/riba menafikkan kemungkinan keuntungan yang diperoleh dapat lebih kecil dari besarnya beban atas modal (bunga) sehingga menempatkan satu pihak pada kerugian. Ketiga, jumlah bunga/riba yang dibayarkan adalah tetap tanpa mempertimbangkan apakah usaha yang dijalankan mendatangkan keuntungan atau mengalami kerugian. Konsep bunga / riba menempatkan satu pihak sebagai pihak yang pasti tetap memperoleh keuntungan meskipun pihak lain mengalami kerugian. Hal ini adalah bentuk terselubung dari eksploitasi manusia. Keempat, bunga/riba merupakan usaha yang nyaris membebankan seluruh resiko kepada salah satu pihak (debitur).

Posisi kreditur yang lebih kuat dipergunakan untuk menekan debitur yang lebih lemah tanpa menghiraukan besarnya kontribusi riil kedua belah pihak terhadap proses pengembangan modal. Kelima, konsep bunga/riba dapat menyebabkan keterpurukan salah satu pihak pada jerat hutang. Pada skala yang lebih luas, bunga/riba dapat menjadi instrumen penjajahan ekonomi satu negara terhadap negara lain. Hal ini juga menyebabkan mengalirnya kekayaan negara-negara penghutang kepada segelintir negara pemberi hutang yang kahirnya menimbulkan kesenjangan kemakmuran.

Berseberangan dengan konsep diatas, Ekonomi Syariah memperkenalkan konsep bagi hasil yang lebih mencerminkan keadilan. Hal tersebut antara lain karena : Pertama, hal yang dipersetujukan adalah pembagian keuntungan dan kerugian sesuai dengan prosentasi yang disepakati. Ini menempatkan kedua belah pihak pada posisi yang sama terhadap kemungkinan hasil dari usaha.

Kedua, penentuan besarnya nisbah (rasio) dilakukan pada saat akad dengan memperhitungkan kemungkinan untung dan rugi. Ini mengharuskan kemungkinan keuntungan dan resiko kegagalan disepakati dan dipikul bersama oleh seluruh pihak serta menghindarkan eksploitasi salah satu pihak oleh pihak lainnya. Ketiga, besarnya bagi hasil ditentukan dari prosentasi keuntungan usaha. Dalam hal ini kontribusi riil seluruh pihak terhadap pengembangan modal diperhitungkan secara adil dan Keempat, besarnya keuntungan yang diperoleh pemilik modal akan meningkat sesuai dengan besarnya keuntungan yang diperoleh. Pada konsep bunga/riba, hal ini tidak dimungkinkan karena keuntungan didasarkan atas prosentasi dari modal yang besarnya modal adalah tetap.

Tantangan

Geliat Ekonomi Syariah masih berada pada tahap yang amat dini. Meskipun sistem perbankan berbasis syariah berhasil menunjukkan keampuhannya pada krisis moneter yang lalu, namun kontribusi perbankan syariah secara nasional masih kurang dari 1%. Artinya ladang garapan masih sangat terbuka lebar dan diperlukan usaha-usaha memperbesar skala kegiatan agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas.

Sebelum dapat menjadi sebuah sistem yang dapat dilaksanakan dilapangan, konsep Ekonomi Syariah masih harus menempuh proses kaji ulang dan perumusan kembali termasuk didalamnya kebijakan moneter dan kebijakan fiskal untuk disesuaikan dengan kondisi saat ini. Pun demikian sejarah telah mencatat bahwa Ekonomi Syariah sebagai sebuah konsep dan sistem telah berhasil menciptakan kemakmuran pada masa-masa awal periode Islam.

Sedemikian berhasil sehingga pada beberapa masa, para pemilik modal dan orang-orang kaya yang mendiami wilayah yang lebih luas dari Batam mengalami kesulitan untuk menemukan orang-orang miskin yang akan menerima zakat mereka. Bagaimana dengan kondisi masyarakat yang hidup dibawah naungan Sistem Ekonomi Non-Syariah ? Secara jujur harus kita katakan, bahwa fakta dan data telah menjawab semuanya. Akankah kita terus hidup dalam bayang-bayang sistem ekonomi yang sudah terbukti tidak kunjung menciptakan kesejahteraan hidup bagi masyarakat.

Dalam tataran konsep, hal yang mendesak untuk dilakukan saat ini adalah memperbanyak literatur-literatur tentang Ekonomi Syariah, menyampaikan informasi (sosialisasi) tentang Ekonomi Syariah secara tepat kepada masyarakat luas, perumusan kurikulum pendidikan ekonomi berbasis syariah serta penggalangan dukungan masyarakat dan pemerintahan bagi proses sosialisasi konsep tersebut. Dalam tataran praktis, tantangan kedepan adalah memberikan bukti-bukti keberhasilan ekonomi berbasis syariah pada cakupan skala kegiatan dan wilayah administrasi yang lebih kecil. Hal ini penting karena keberhasilan yang menjadi sangat mudah dan jelas diamati dilingkup masyarakat yang kecil akan menjadi tonggak perubahan kesadaran. Tapi yang paling diperlukan sekarang adalah ’political will’ pemerintah.

0 komentar:

  © Blogger template Inspiration by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP