Benarkah Dunia Perbankan Syariah Bebas dari Penerapan konsep Time Value of Money?.

>> Sabtu, 18 Oktober 2008

Nilai waktu uang (time value of money) merupakan salah satu konsep sentral dalam manajemen keuangan. Mengapa konsep time value of money ini menjadi penting?. Pertama, resiko pendapatan dimasa yang akan datang lebih tinggi disbanding saat ini. Kedua, adanya biaya kesempatan (opportunities cost) pendapatan masa mendatang. Konsep inilah yang melahirkan konsep bunga (interest) dalam ekonomi konvensional yang menjadi dasar dunia perbankan konvensional. Lalu bagaimana dengan dunia perbankan syariah?.Dalam pandangan ekonomi islam, konsep time value of money mendapat kritikan dan dianggap tidak sesuai dengan syariah islam. Islam bukan uang yang memiliki nilai ekonomis seperti yang mendasari time value of money, tapi waktulah yang memiliki nilai ekonomis. Sehingga dalam islam yang dimajukan adalah economic value of time (nilai ekonomis dari waktu). Konsep ini mendasarkan atas penggunaan waktu untuk kegiatan-kegiatan ekonomi. Sedangkan uang tidaklah memiliki nilai ekonomi jika tidak digunakan dalam kegiatan ekonomi. Selain itu kondisi ketidak pastian (uncertainly) menjadi alas an lain kenapa konsep time value of money ditolak. Sehingga yang dimajukan dalam islam adalah konsep profit sharing (bagi hasil). Tapi benarkan dunia perbankan kita terbebas dari penerapan konsep time value of money ?.

Beberapa kalangan mengatakan bank syariah tidak/terbebas dalam penerapan konsep time value of money. Namun ada beberapa pendapat mengatakan tidak sepenuhnya konsep ini ditolak/tidak digunakan. Terutama dalam akad murabahah. Penetapan tambahan margin keuntungan bagi pembiayaan murabahah sangat dekat dengan penetapan policy pricing (harga kedepan) pada pembiayaan sejenis pada bank konvensional. Mark up untuk penambahan dari harga pokok sebagai margin laba pada pembiayaan murabahah secara aplikasi hampir sama dengan penerapan single interest pada bank konvensional dimana nilai saat ini (harga pokok) dikalikan dengan bunga (interest rate) yang berlaku. Demikian juga dalam pembiayaan murabahah nilai mark up merupakan pengkalian margin laba dengan nilai pokok barang. Jadi kedua konsep ini tidaklah berbeda, bahkan nilai ekonomis yang ditawarkan perbankan konvensional jauh lebih kompetitif. Sebenarnya yang tidak diperbolehkan adalah konsep bunga berganda (compounding factor) dimana pokok sebagai unsur pengali selalu berubah seiring penambahan nilai bunga yang didapat atau dapat dikatakan “bunga yang berbunga”.

Pertanyaannya lalu apa yang membedakannya?. Tentunya bukan hanya paktor pen-disconto-an yang dijadikan alasan. Tapi akad transaksi antara kedua pembiayaan sangat jelas membedakan. Bahkan pada unsur akad inilah pembedaan sangat terlihat jelas. Dimana pada akad murabahah unsur kualitas, kuantitas dan harga pokok dijelaskan (diketahui kedua-belah pihak) serta unsur tawar-menawar mark up keuntungan yang boleh dilakukan dan ini tidak terjadi pada pembiayaan konvensional. Kesyariahan tidak hanya dilihat dari nilai ekonomis (nilai tambah yang didapat) belaka, namun juga memperhatikan unsur akad yang juga harus sesuai dengan nilai-nilai keyakinan (agama). Dapat dikatakan nilai-nilai ekonomis akheratlah yang pada akhirnya menjadi dasar utama pertimbangan yang juga harus diperhatikan dalam pemilihan pembiayaan yang dalam ilmu pemasaran sering disebut emosional factor (faktor keyakinan).

Konsep time value of money bagi sebagian pendapat dianggap bentuk legalitas riba (bunga) yang tidak diperkenankan dalam islam. Namun dalam kenyataanya konsep ini tetap tidak bisa kita hindarkan. Dimana sebagian pendapat mengatakan konsep bai’ as-salam dan bai’ mu’ajjal yang membolehkan harga spot berbeda dengan harga forward merupakan bentuk pengakuan time value of money, meski hal ini-pun masih menjadi perdebatan. Apapun yang saat ini masih terjadi dan masih menjadi perdebatan, seyogyanyalah kita terus mengembangkannya kearah purifikasi (pemurnian). Apa yang ada saat ini masih lebih baik dari pada kita tidak memulainya sama sekali.

2 komentar:

posa 15 Februari 2009 pukul 06.18  

mas bisa minta alamat e-mailnya saya pengen konsultasi. saya mahasiswa teknik sipil uajy yang sedang nyusun tugas akhir mengenai penerapan ekonomi syariat dalam dunia jasa konstruksi...

posa 15 Februari 2009 pukul 06.19  

alamat email saya: trifosamarpaung@yahoo.com

  © Blogger template Inspiration by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP