Enam Fatwa Baru Disahkan - Kode Etik DSN dan DPS Sedang Dikaji

>> Sabtu, 18 Oktober 2008

JAKARTA - Sidang pleno Dewan Syariah Nasional (DSN) mengesahkan enam fatwa baru terkait dengan penyelesaian pembiayaan murabahah dan juga line facility. Rumusan kode etik bagi DSN dan Dewan Pengawas Syariah (DPS) atau suvervisory board masih dalam perumusan.

”Jika yang dibahas itu sesuatu yang baik, kita akan ikuti,” kata ketua DSN MUI KH Ma`ruf Amien di Jakarta kemarin (28/2). Rencana Islamic Financial Services Board (IFSB) membakukan ketentuan tentang kode etik bagi DSN dan DPS juga sudah dibahas sebelumnya dalam pertemuan ulama atau ijtima` tsanawi di Jakarta beberapa waktu lalu.Project Manager IFSB, Madzlan Mohammad Hussein, mengaku tengah merumuskan ketentuan tentang good corporate governance untuk lembaga keuangan Islam. Termasuk dalam pembahasan corporate governance adalah wewenang DSN dan DPS. Diperkirakan Juni mendatang konsep GCG sudah selesai dan bisa diterapkan pada lembaga keuangan Islam, terutama yang menjadi anggota IFSB.

KH Ma`ruf Amien mengungkapkan, DSN MUI sudah mengesahkan enam fatwa baru, antara lain tentang line facility, potongan utang pembiayaan murabahah (pembiayaan dengan prinsip jual beli), rescheduling pembiayaan murabahah, reconditioning pembiayaan murabahah, penyelesaian pembiayaan bagi nasabah yang tak mampu bayar, dan pencadangan bagi hasil dalam pembiayaan musyarakah dan mudharabah.

Soal fit and proper test , menurut Ma`ruf, sudah dilakukan. Tes untuk calon anggota DPS dilakukan dua kali, di Bank Indonesia dan DSN selaku pengawas DPS. Soal fatwa sepenuhnya wewenang DSN. Tidak mungkin ada KKN soal fatwa. Bahwa fatwa itu berkaitan dengan produk lembaga keuangan dan bisnis syariah, dia tak menampiknya.

”Tapi, kami dibatasi oleh kaidah fikih dan kaidah syar`i,” katanya. Sepanjang tidak ada larangan secara syar`i, sebuah fatwa tentang produk keuangan mungkin disahkan. Hal itu merujuk pada kaidah fikih yang menyatakan asal segala sesuatu itu boleh sampai ada dalil yang mengharamkannya. Jadi, fatwa tidak semata karena kepentingan bisnis.

Ma`ruf menegaskan bahwa wewenang DPS tidak terlalu luas. Mereka hanya mengawasi kepatuhan bank terhadap aspek syariah yang dalam hal ini fatwa DSN MUI. Pengawasan teknis perbankan menjadi tugas Bank Indonesia. Mereka yang ditetapkan untuk jadi DPS itu hanya yang memang mengerti fikih muamalat dan syariat Islam. Namun, soal integritas juga menjadi hal penting di luar pengetahuan dan komitmen pada pengembangan lembaga keuangan Islam.

Mengenai rancangan IFSB yang kemungkinan bakal diadopsi di Indonesia, KH Ma`ruf Amien menyatakan harus dilihat dulu kesesuaiannya. ”Kita tidak menolak hal-hal baik.” Hanya saja, menurut dia, boleh jadi ada sesuatu yang berbeda.

Fatwa Ini untuk Antisipasi Masalah

Keenam fatwa baru yang disahkan DSN MUI, antara lain tentang line facility, diskon, serta penyelesaian akad murabahah. Line facility adalah alokasi plafon pembiayaan bergulir dalam jangka waktu tertentu dengan ketentuan yang mengikat secara moral yang dituangkan dalam MoU.

Fatwa DSN berikutnya adalah potongan utang bagi pembiayaan murabahah. DSN menilai nasabah yang baik perlu diberi penghargaan. Nasabah yang berkurang kemampuannya karena satu sebab diberikan diskon untuk keringanan demi berjaga-jaga dari pembiayaan yang tidak terlunasi. Pembiayaan murabahah yang bermasalah juga bisa di-rescheduling atau dijadwal kembali. Bentuknya bisa beberapa macam, di antaranya memperpanjang waktu pembiayaan. Masih di bidang pembiayaan murabahah, DSN juga merumuskan fatwa reconditioning atau pembuatan akad baru bagi nasabah yang tidak bisa melunasi utang pada waktunya. Jika usahanya masih memiliki prospektif, pembiayaannya bisa dibuatkan akad baru.

Fatwa keempat terkait dengan pembiayaan murabahah adalah prosedur penyelesaian (settlement) bagi nasabah yang juga tidak mampu membayar pembiayaan sesuai waktu yang disepakati. Untuk nasabah ini maka ada beberapa opsi yang bisa dilakukan, di antaranya menjual objek pembiayaan dan kemudian menyelesaikan perjanjian dengan bank.

Masalah keenam yang dirumuskan dalam fatwa DSN MUI adalah tentang pencadangan dalam pembiayaan bagi hasil (musyarakah dan mudharabah). Dalam hal terjadi masalah dengan pembiayaan bagi hasil maka bank melakukan pencadangan yang dananya diambil dari bagian keuntungan bank yang diperoleh lembaga keuangan syariah setelah bagi hasil dengan nasabah. Sumber:http://www.muamalatbank.com/

0 komentar:

  © Blogger template Inspiration by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP